Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.
Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.
“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min
syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa
mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha
illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa
bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan
berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari
segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa)[2],
berakal[3], dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak
bersafar)[4].
Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al
Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[5].
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah : 183)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada
ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji;
dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[6]
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu
secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari
rukun Islam[7]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari
wajibnya hal ini.[8]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua
orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung
yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya
aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”.
Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung,
tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa
itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama
orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka,
mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku
(Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab,
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
”
Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[9]
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja
dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa
sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali.
Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang
sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya,
maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti
(dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini
diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkiti
kemunafikan dan penyimpangan.”[10]
[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7.
[2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam
keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua
tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al
Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 8: 188-190).
Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah
menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana
mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan
meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20)
Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya
anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti
Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus
seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu
perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak
berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini
dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia
tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan
kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka
mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan
pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga
mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960).
Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak
mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum
waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai.
Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib.
[3] Bagaimana dengan orang yang pingsan?
Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam
keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari,
-pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di
sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat
dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat
pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561.
Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah?
Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di
atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian
tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk
ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat
pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:
88. Ada ulama menambahkan syarat wujub shoum (syarat wajib puasa) yaitu
mengetahui akan wajibnya puasa.
[5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7.
[6] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[7] Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 263.
[8] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 89.
[9] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam
mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai
syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat
Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[10] Al Kabai-r, hal. 30.
Apa saja syarat puasa? Jika seseorang memiliki syarat tersebut, maka ia berarti wajib menjalani puasa Ramadhan.
Syarat Wajib Puasa
1- Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
2-Menetap, tidak dalam keadaan bersafar.
Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“
Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).
3- Suci dari haidh dan nifas.
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya
berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak
mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan
Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya
bertanya.’ Aisyah menjawab,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“
Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“[HR. Muslim no. 335.]
Wanita haidh dan nifas diharamkan puasa dan punya kewajiban qadha’ ketika suci ( Lihat Manhajus Salikin, hal. 112.)
Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu imsak (menahan diri) dari melakukan berbagai pembatal puasa dan berniat.[1]
Tentang kewajiban imsak disebutkan dalam firman Allah
Ta’ala,
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
“
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah
terangnya siang dan gelapnya malam, bukan yang dimaksud benang secara
hakiki.
Sedangkan perintah berniat adalah berdasarkan hadits ‘Umar bin Khottob, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[2]
Niat puasa harus ada untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya,
juga untuk membedakan dengan puasa sunnah.[3] Namun letak niat adalah di
hati, bukan di lisan. Imam Nawawi berkata,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah
dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak
terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang hal niat, “Siapa
saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah
berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya
keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat.
Demikian pula ketika ia ingin menunggangi kendaraan atau melakukan
aktivitas lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas
dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang
mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu
amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah
mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[5]
Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus ada niat di malam hari
(setelah matahari tenggelam). Jika niatnya dilakukan sebelum
tenggelamnya matahari, maka tidaklah sah. Begitu pula jika baru berniat
setelah masuk waktu fajar (Shubuh), juga tidaklah sah.[6] Kewajiban
berniat di malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“
Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”[7]
Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “
Pada suatu hari, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu
mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau
begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang
lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah
berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka
beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi
aku berpuasa.”[8]
Imam Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu
zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[9]
Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat
belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum
niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada
perselisihan di dalamnya.[10]
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i,
niat mesti ada setiap hari puasa baik ketika melakukan puasa Ramadhan,
puasa qadha’, puasa kafarah, puasa nadzar dan puasa sunnah. … Karena
puasa antara hari yang satu dan lainnya tidak berkaitan satu dan
lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini
berbeda dengan ibadah haji dan raka’at-raka’at shalat.”[11]
[1] Mukhtashor Matan Abi Syuja’, hal. 91.
[2] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.
[3] Lihat Al Iqna’, 1: 405.
[4] Roudhotuth Tholibin, 1: 502.
[5] Majmu’ Al Fatawa, 18: 262.
[6] Roudhotuth Tholibin, 1: 503.
[7] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa
hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di
atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima
sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat
seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh
yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen
yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26).
[8] HR. Muslim no. 1154.
[9] Syarh Shahih Muslim, 8: 33.
[10] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6: 32.
[11] Al Majmu’, 6: 207-208.
Di antara keutamaan ibadah puasa adalah:
1. Puasa adalah Jalan Meraih Takwa
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa
sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian
menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat di atas mengenai hikmah
disyari’atkan puasa yaitu agar kita bertakwa. Karena dalam puasa, kita
mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan
apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim
sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk
menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri
pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Itulah yang disebut takwa.
Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat
pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati
berbagai macam kenikmatan. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa
Allah selalu mengawasinya.
Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran
darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika
puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya
berkurang.
Orang yang berpuasa pun semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa.
Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar
sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.[1]
2. Puasa adalah Penghalang dari Siksa Neraka
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ
”
Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.”[2]
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“
Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam
melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari
neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (HR. Bukhari no. 2840)
3. Puasa akan Memberikan Syafa’at bagi Orang yang Menjalankannya
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ
وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ
الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ
فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ
بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ
”
Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang
hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku
telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku
untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku
telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku
untuk memberi syafa’at kepadanya.’ Beliau bersabda, ’Maka syafa’at
keduanya diperkenankan.’“[3]
4. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
”
Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”.[4]
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِتْنَةُ
الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ
وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ
الْمُنْكَرِ
“
Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam
maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum,
shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar
(melarang dari kemungkaran).”[5]
5. Puasa adalah Penahan Syahwat
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“
Wahai para pemuda[6], barangsiapa yang memiliki baa-ah[7],
maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih
menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena
puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[8]
Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa puasa dapat mengekang syahwat
dan mengekang kejelekan mani sebagaimana orang yang sedang dikebiri.[9]
6. Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa
Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِنَّ
فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ
الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ
غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ
مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ
مِنْهُ أَحَدٌ
“
Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan”[10].
Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari
kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang
yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa?” Lantas mereka pun
berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa
tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak
ada lagi yang memasukinya.“[11]
Dalam riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa’ad juga disebutkan,
فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ
“
Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada
yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang
berpuasa.“[12]
7. Orang yang Berpuasa Memiliki Waktu Mustajab Terkabulnya Do’a
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“
Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”.[13]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa
disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa
hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika
itu.”[14] Kata Imam Nawawi, “Disunnahkan orang yang berpuasa berdoa saat
berpuasa dalam urusan akhirat dan dunianya, juga doa yang ia sukai,
begitu pula doa kebaikan untuk kaum muslimin.”[15]
[1] Lihat penjelasan Syaikh As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86.
[2] HR. Ahmad 3: 396. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari banyak jalan.
[3] HR. Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 984.
[4] HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760.
[5] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya),
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan
di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat
Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 194)
[6] Syabab (pemuda) menurut ulama Syafi’iyah adalah yang telah baligh
namun belum melampaui 30 tahun. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 154.
[7] Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat
dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu
makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi
bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan
finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak
mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial,
maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Idem)
[8] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400.
[9] Syarh Shahih Muslim, 9: 155.
[10] Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Ar Rayyan dengan menfathahkan
huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari
kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang
hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi
lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan
dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang
berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan
tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131).
[11] HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152.
[12] HR. Bukhari no. 3257.
[13] HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya.
[14] Al Majmu’, 6: 273.
[15] Idem.
Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat
u
Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim
amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun