Cari Blog Ini

Selasa, 24 Juni 2014

Ragu Ketut atau tidak saat Sholat

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”

Sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut  ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu.

Ada hadits yang bisa diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71),
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – - إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362).

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).

Berpegang dengan Keadaan Suci
Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya.

Jauhkan Was-Was
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was.

Kaedah Fikih
Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama,
اليقين لا يزول بالشك
“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.”
Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.”

Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ
“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)

Kentut Membatalkan Wudhu
Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat.

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Tidur Dalam Keadaan Junub

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”

Ada yang berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya sehingga ia pun junub, lalu tidur malam tanpa mandi wajib terlebih dahulu. Apakah seperti ini dibolehkan? Bolehkah seseorang tidur dalam keadaan junub tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu?

Ada hadits yang menyebutkan sebagai berikut,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.
“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).

Berikut keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits ‘Umar dalam penjelasan kitab ‘Umdatul Ahkam.

Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini.

Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.

Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.

Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.

Namun hadits di atas masih menunjukkan bolehnya orang yang junub tidur walau tidak dengan wudhu.

Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau lantas menjawab, “Iya.” Ini menunjukkan bahwa wudhu tersebut hanyalah disunnahkan, bukanlah wajib. Karena jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat berarti boleh tidur dalam keadaan junub (walau tanpa wudhu).

Kami simpulkan keadaan orang yang junub sebelum tidur:
1- Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.
2- Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.
3- Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Orang junub tidak didekati malaikat

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Apakah benar orang junub tidak didekati malaikat? Orang yang junub seperti kita ketahui bersama adalah orang yang dalam keadaan keluar mani baik dalam keadaan sadar atau pun tidak. Begitu pula yang disebut junub adalah pasangan yang melakukan hubungan intim meskipun tidak keluar mani.


Ada hadits yang disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ

“Ada tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: (1) orang yang junub, (2) orang yang mabuk, (3) memakai wewangian al kholuq” (HR. Al Bazzar 164, shahih menurut Syaikh Al Albani. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1804).

Al kholuq yang disebut dalam hadits adalah sejenis minyak wangi yang didominasi warna merah dan kuning. Laki-laki dilarang menggunakan minyak wangi tersebut karena minyak tersebut hanya khusus untuk wanita.

Yang dimaksud junub di sini adalah orang yang wajib mandi karena hubungan intim dan keluar air yang memancar saat itu (baca: air mani).

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan mandi junub dan itu sudah jadi kebiasaannya, serta mayoritas waktunya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan kurangnya agama dan jelek batinnya sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir.

Ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.
Hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Al Albani adalah,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً.

Dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.” (HR. Abu Daud no. 228. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini ma’lul, dituduh punya cacat. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani sendiri menshahihkan hadits ini).
Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).”

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana?
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557).

Yang Dinafikan dalam Hadits

Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin.

Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut.

Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah.

Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”.
Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh.

Faedah Hadits

Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits:
1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat.
2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan.
3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996).

Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar.

4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir.
Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “tak boleh sholat  saat makanan telah tersajikan.”
5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah.
6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan.

Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka.

Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka.
7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin.

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah?

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah?
Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah.
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”.

Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh.
Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna.

Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun


Belajar 'Illmu bagian dari Jihat

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Jihad ternyata bukan hanya dengan berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada
dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu.

Perkataan Ulama: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang (berjihad) dengan senjata.
Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.”

Karena menjaga syari’at adalah dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah (harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108)

Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk  berjihad di jalan Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?”

Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut ilmu lebih didahulukan daripada jihad. Karena menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk berjihad, maka tidaklah masalah.

Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh, maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka, jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.”


Dalil Pendukung

Adapun dalil yang mendukung bahwa menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)
“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52).

Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen). Di dalam ayat ini berisi perintah berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). …

Bahkan berjihad melawan orang munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris para Rasul.”

Dalam hadits juga menyebutkan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ
“Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418, shahih kata Syaikh Al Albani).
Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun


70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”

“Tujuh puluh ribu orang dari umatku akan masuk surga tanpa hisab. 
 Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak beranggapan sial dan mereka selalu bertawakkal pada Rabbnya.”

Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tauhid ketika membahas keutamaan menyempurnakan tauhid akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa.

Yang dimaksud menyempurnakan tauhid (tahqiq tauhid) adalah dengan meninggalkan kesyirikan baik syirik besar dan syirik kecil, meninggalkan perbuatan bid’ah, dan meninggalkan maksiat. (Lihat At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, hal. 56).

Syaikh Sulaiman At Tamimi menjelaskan bahwa yang dimaksud merealisasikan tauhid adalah tidak ada di hati seseorang sesuatu selain Allah, tidak ada keinginan pada apa yang Allah haramkan, selalu patuh pada perintah Allah. Itulah bukti dari merealisasikan kalimat laa ilaha illallah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 1: 253).

Baik kita sekarang lihat hadits panjang yang dimaksud. Hushain bin ‘Abdurrahman -rahimahullah- berkata,

كُنْتُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ أَيُّكُمْ رَأَى الْكَوْكَبَ الَّذِي انْقَضَّ الْبَارِحَةَ قُلْتُ أَنَا ثُمَّ قُلْتُ أَمَا إِنِّي لَمْ أَكُنْ فِي صَلَاةٍ وَلَكِنِّي لُدِغْتُ قَالَ فَمَاذَا صَنَعْتَ قُلْتُ اسْتَرْقَيْتُ قَالَ فَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قُلْتُ حَدِيثٌ حَدَّثَنَاهُ الشَّعْبِيُّ فَقَالَ وَمَا حَدَّثَكُمْ الشَّعْبِيُّ قُلْتُ حَدَّثَنَا عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ حُصَيْبٍ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّهُ قَالَ لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ فَقَالَ قَدْ أَحْسَنَ مَنْ انْتَهَى إِلَى مَا سَمِعَ وَلَكِنْ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلَانِ وَالنَّبِيَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِي سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِي فَقِيلَ لِي هَذَا مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْمُهُ وَلَكِنْ انْظُرْ إِلَى الْأُفُقِ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِي انْظُرْ إِلَى الْأُفُقِ الْآخَرِ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِي هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِي أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمْ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمْ الَّذِينَ وُلِدُوا فِي الْإِسْلَامِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا الَّذِي تَخُوضُونَ فِيهِ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ فَقَامَ عُكَّاشَةُ بْنُ مِحْصَنٍ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ فَقَالَ أَنْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ قَامَ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ فَقَالَ سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ

“Saya pernah bersama Sa’id bin Jubair lalu dia berkata, ‘Siapa di antara kalian yang melihat bintang jatuh semalam?‘ Aku menjawab, ‘Aku’. Kemudian aku berkata, ‘Tapi aku tidak sedang mengerjakan shalat. Aku terbangun karena aku disengat (binatang).’ Sa’id lalu berkata, “Lantas apa yang kamu perbuat?‘ Aku menjawab, ‘Aku meminta untuk diruqyah.’ Sa’id bertanya, ‘Apa yang alasanmu sampai meminta diruqyah? ‘ Aku menjawab, ‘Sebuah hadits yang Asy Sya’bi ceritakan kepadaku.’ Sa’id bertanya lagi, ‘Apa yang diceritakan Asy Sya’bi kepada kalian.’ Aku menjawab, ‘Dia telah menceritakan kepada kami dari Buraidah bin Hushaib Al Aslami, bahwa dia berkata, “Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan oleh penyakit ‘ain dan racun (sengatan binatang berbisa).

” Maka Sa’id pun menjawab, “Sungguh sangat baik orang melaksanakan dalil yang telah ia dengar.” Hanya saja Ibnu Abbas telah menceritakan kepada kami dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Telah ditampakkan padaku semua umat. Aku melihat seorang nabi yang hanya memiliki beberapa pengikut (3 sampai 9 orang). Ada juga nabi hanya memiliki satu atau dua orang pengikut saja. Bahkan ada nabi yang tidak memiliki pengikut sama sekali. Tiba-tiba diperlihatkan kepadaku sekumpulan orang, maka aku menyangka bahwa mereka adalah umatku. Ada yang berkata padaku, ‘Mereka adalah Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya.

Tetapi lihatlah ke ufuk.’ Lalu aku pun memandang, ternyata ada kumpulan kaum yang besar yang berwarna hitam (yakni saking banyaknya orang kelihatan dari jauh). Lalu dikatakan lagi kepadaku, ‘Lihatlah ke ufuk yang lain.’ Ternyata di sana juga terdapat kumpulan kaum yang besar yang berwarna hitam. Dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu dan bersama mereka ada tujuh puluh ribu orang yang akan memasuki surga tanpa dihisab dan disiksa‘.

Setelah menceritakan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bangkit lalu masuk ke dalam rumahnya.

Orang-orang lalu memperbincangkan mengenai mereka yang akan dimasukkan ke dalam surga tanpa dihisab dan tanpa disiksa. Sebagian dari mereka berkata, “Mungkin mereka adalah orang-orang yang selalu bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ada pula yang mengatakan, “Mungkin mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam Islam dan tidak pernah melakukan perbuatan syirik terhadap Allah.” Mereka mengemukakan pendapat masing-masing.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui mereka, lalu beliau bertanya, “Apa yang telah kalian perbincangkan?” Mereka pun menerangkannya kepada beliau.

Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial) dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.”

‘Ukkasyah bin Mihshan berdiri lalu berkata, “Berdoalah kepada Allah agar aku termasuk bagian dari mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau termasuk bagian dari mereka.” Kemudian ada lagi yang berdiri dan berkata, “Berdoalah kepada Allah agar aku termasuk bagian dari mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ukkasyah telah mendahuluimu.” (HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan,

هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)

Faedah dari hadits di atas:
1- Hushain bin ‘Abdurrahman khawatir jika orang-orang menyangka ia melakukan shalat malam ketika melihat bintang. Ia tidak mau dinilai melakukan ibadah saat itu padahal ia tidak melakukannya. Inilah yang menunjukkan keutamaan salafush sholeh dan menunjukkan bagaimana keikhlasan pada diri mereka. Mereka berusaha menjauhkan diri dari riya’. Mereka tidak mau mengatakan bahwa ia telah melakukan seperti ini dan seperti itu supaya orang-orang sangka ia adalah wali Allah. Ada yang memakai biji tasbih di leher atau sengaja membawa tasbih di tangannya ketika berjalan, supaya orang-orang sangka ia sedang berdzikir. Dan memang memamerkan biji tasbih di leher ketika jalan lebih cenderung pada riya’ (ingin memamerkan amalan).

2- Hushain ketika tersengat kalajengking mengambil pilihan untuk meminta diruqyah karena ia punya pegangan dalil dari Asy Sya’bi (‘Amir bin Syarohil Al Hamdani Asy Sya’bi) dari Buraidah bin Al Hushaib. Dalilnya mengatakan bahwa tidak ada ruqyah yang lebih manjur kecuali pada penyakit ‘ain (mata dengki) atau pada humah (sengatan kalajengking). Ini menunjukkan bahwa boleh meminta diruqyah dalam hal seperti ini, namun ada jalan yang lebih baik sebagaimana disebutkan oleh Sa’id bin Jubair.

3- Ketika Sa’id bin Jubair meminta dalil pada Hushain kenapa ia meminta diruqyah, ini menunjukkan bahwa para ulama salaf dahulu sudah biasa saling menanyakan dalil atas pendapat yang mereka anut. Saling bertanya ilmiah ini adalah kebiasaan yang baik yang patut dicontoh, “Apa dalil Anda dalam masalah ini?”

4- Al Khottobi mengatakan bahwa maksud hadits “Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan oleh penyakit ‘ain dan racun (sengatan binatang berbisa)” yaitu tidak ada ruqyah yang lebih mujarab kecuali pada ‘ain dan humah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah meruqyah dan diruqyah. (Lihat Ma’alimus Sunan, 4: 210 dan Masyariqul Anwar, 1: 366).
Yang dimaksud ‘ain adalah pandangan tidak suka dari orang yang hasad. Sedangkan humah adalah sengatan kalajengking dan semacamnya.

5- Sa’id bin Jubair mengatakan, “Sungguh sangat baik orang melaksanakan dalil yang telah ia dengar”. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang telah mengamalkan ilmu yang telah sampai padanya, maka itu sudah disebut baik karena ia telah melakukan kewajibannya. Beda halnya dengan orang yang beramal dilandasi kebodohan atau tidak mengamalkan ilmunya, maka ia jelas berdosa.

6- Perkataan Sa’id bin Jubair juga menunjukkan baiknya adab salaf dalam menyampaikan ilmu dan bagaimana menyatakan pendapatnya dengan lemah lembut. Lalu Sa’id menunjukkan pada Hushain tentang manakah cara yang lebih baik ditempuh, padahal apa yang dilakukan oleh Hushain masih boleh.

7- Siapa yang telah mengamalkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya sudah disebut baik, bukan hanya sekedar berdiam pada perkataan ulama madzhab.
8- Hadits yang disampaikan pertama yaitu tidak ada ruqyah yang lebih mujarab kecuali pada ‘ain dan humah dan hadits kedua dari Ibnu ‘Abbas tentang orang-orang yang meninggalkan meminta ruqyah tidaklah kontradiksi atau bertentangan.

9- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditampakkan umat yang disebutkan dalam hadits adalah saat peristiwa Isra’ Mi’raj.

10- Ada Nabi yang pengikutnya banyak, ada nabi yang pengikutnya sedikit. Ini menunjukkan bahwa tidak selamanya jumlah pengikut yang banyak menunjukkan atas kebenaran. Yang jadi patokan kebenaran bukanlah jumlah, namun diilihat dari pedoman mengikuti Al Qur’an dan hadits, siapa pun dia dan di mana pun dia berada.

11- Sekelompok orang yang disebutkan dalam hadits, yang dimaksud adalah jumlah orang yang banyak yang dilihat dari jauh.

12- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan umat Nabi Musa yang begitu banyak, itu menunjukkan keutamaan Musa dan pengikutnya.

13- Lalu dilihat lagi sekelompok umat yang besar yang itu adalah umatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tengah-tengah umat Muhammad terdapat 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Mereka itulah orang-orang yang mentahqiq tauhid atau merealisasikan tauhid dengan benar.

14- Umat Muhammad bisa terbedakan dari umat lainnya karena dilihat dari bekas wudhu mereka. Umat Muhammad nampak bekas wudhu mereka pada wajah, tangan dan kaki mereka. Hal ini ditunjukkan dalam hadits riwayat Muslim,

إِنَّ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ

“Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya bercahaya karena bekas wudhu” (HR. Muslim no. 246).

15- Ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa setiap 1000 dari 70.000 tadi ada 70.000 lagi. Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,

وَعَدَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُدْخِلَ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِى سَبْعِينَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ مَعَ كُلِّ أَلْفٍ سَبْعُونَ أَلْفاً

“Rabbku ‘azza wa jalla telah menjajikan padaku bahwa 70.000 orang dari umatku akan dimasukkan surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Setiap 1000 dari jumlah tersebut terdapat 70.000 orang lagi.” (HR. Ahmad 5: 268. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dan sanad hadits ini hasan). Berarti berdasarkan hadits ini ada 4.900.000 orang yang dimaksud.

16- Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ada 70.000 orang dari umatnya yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, lalu beliau masuk rumah. Para sahabat pun berbincang-bincang siapakah orang-orang yang dimaksud tersebut. Ini menunjukkan bahwa boleh berdiskusi ilmiah dalam masalah ilmu untuk mengambil faedah dan mendapatkan kebenaran.

17- Apa yang mereka diskusikan menunjukkan bagaimana dalamnya ilmu para sahabat. Mereka mengetahui bahwa untuk menggapai keutamaan tersebut harus dengan beramal. Itu pun menunjukkan semangat mereka dalam kebaikan.

18- Sifat pertama dari 70.000 orang tersebut adalah tidak meminta diruqyah. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yarqun”, artinya tidak meruqyah. Tambahan tidak meruqyah di sini keliru karena orang yang meruqyah adalah orang yang berbuat baik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang ruqyah, beliau bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Siapa yang mampu di antara kalian untuk memberi kemanfaatan pada saudaranya, maka lakukanlah“(HR. Muslim no. 2199).

‘Auf bin Malik berkata,

كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا »

“Kami dahulu pernah meruqyah di masa jahiliyah, kami berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Tunjukkan ruqyah kalian. Yang namanya ruqyah tidaklah mengapa selama tidak ada kesyirikan di dalamnya.” (HR. Abu Daud no. 3886, shahih kata Syaikh Al Albani).
Alasan lainnya, meruqyah orang lain tidaklah masalah karena Jibril pernah meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meruqyah para sahabatnya.

19- Perbedaannya jelas antara orang yang meruqyah dan orang yang meminta diruqyah. Orang yang meminta diruqyah cenderung hatinya bergantung pada selain Allah. Adapun orang yang meruqyah orang lain adalah orang yang berbuat baik.

20- Sifat 70.000 orang tersebut yang lainnya adalah tidak meminta diruqyah. Namun pengobatan kay yaitu penyembuhan luka dengan besi panas asalnya boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus dokter pada Ubay bin Ka’ab untuk mengobati lukanya dengan cara kay.
Hadits-hadits yang membicarakan tentang pengobatan kay ada empat macam: (1) Nabi shallallahu melakukannya, (2) beliau tidak suka dengan pengobatan kay, (3) beliau memuji orang yang tidak dikay, (4) beliau melarang pengobatan kay. Yang beliau lakukan menunjukkan bahwa kay itu boleh. Beliau tidak pada kay bukan berarti pengobatan kay itu terlarang. Hadits yang menunjukkan beliau memuji orang yang meninggalkan kay berarti meninggalkan kay lebih utama. Adapun hadits yang menyatakan beliau melarangnya menunjukkan bahwa kay itu makruh. Jadi dalil-dalil yang ada tidak saling bertentangan. Demikian kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.

21- Sifat 70.000 orang tersebut selanjutnya adalah mereka tidak bertathoyyur. Tathoyyur adalah beranggapan sial dengan burung atau lainnya. Kalau di tengah-tengah kita misalnya menganggap sial dengan bulan Suro.

22- Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sifat utama dari 70.000 orang tersebut terkumpul pada sifat tawakkal. Karena tawakkal mereka yang sempurna, mereka tidak meminta diruqyah, tidak meminta dikay, dan tidak beranggapan sial. Lihat Miftah Daris Sa’adah karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah.

23- Hadits yang dibicarakan saat ini tidaklah menunjukkan untuk meninggalkan usaha atau sebab. Dan tawakkal itu adalah cara yang utama untuk meraih sebab. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal pada Allah, Dialah yang mencukupinya.“(QS. Ath Thalaq: 3). Jadi mereka punya enggan melakukan yang dimakruhkan yaitu meminta diruqyah dan meminta dikay, mereka lebih memilih tawakkal daripada mengambil sebab yang makruh tersebut.

24- Adapun mengambil sebab dan berobat dengan cara yang tidak makruh, maka seperti itu boleh dan tidak mencacati tawakkal. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Allah tidaklah menurunkan penyakit melainkan menurunkan pula penawar (obatnya)” (HR. Bukhari no. 5678).

25- ‘Ukkasyah bin Mihshan adalah di antara 70.000 orang tersebut. Ia adalah di antara penunggang kuda terbaik di kalangan Arab dahulu. Beliau mati syahid tahun 12 H ketika berperang bersama Kholid bin Walid memerangi orang-orang yang murtad.

26- Hadits ini menunjukkan boleh meminta do’a pada orang yang punya keutamaan yang lebih seperti yang dilakukan oleh Ukkasyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

27- Lantas orang berikutnya setelah ‘Ukkasyah ingin meminta lagi pada Nabi agar berdo’a pada Allah supaya ia juga termasuk dalam 70.000 golongan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau sudah kedahuluan oleh ‘Ukkasyah”. Ini adalah cara Nabi supaya yang lainnya tidak meminta seperti itu lagi. Ini menunjukkan kelemah lembutan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak beliau yang baik.

28- Orang yang meminta kedua kalinya bukanlah munafik dengan dua alasan: (a) para sahabat Nabi asalnya bukanlah orang munafik, (2) orang yang meminta seperti itu pada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berarti yakin akan benarnya Rasul dan itu tidak muncul dari orang munafik.

29- Boleh menolak sesuatu dengan cara yang terlihat seperti berbohong, namun maksudnya tidak demikian.
Faedah-faedah di atas diambil dari kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikh Sulaiman At Tamimi, yang merupakan kitab penjelasan pertama, paling lengkap dan memuaskan dari kitab tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi.

Referensi:
At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Darul Imam Al Bukhari, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Darush Ash Shomi’i, cetakan kedua, tahun 1429 H.

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat



 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Kenali Kejelekan

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”

Seorang muslim tidak hanya mempelajari yang baik-baik saja. Namun hendaknya ia dalam hidupnya juga mempelajari kejelekan. Bukan berarti ia ingin melakukannya, namun justru untuk ia hindari.
Coba bayangkan jika kita tidak mengenal bagaimana bentuk binatang buas. Suatu saat kita memasuki hutan belantara yang ‘so’ pasti banyak hewan seram di dalamnya.

Jika seseorang tidak mengetahui bagaimana bentuk singa misalnya, malah ia sangka singa adalah binatang jinak padahal nantinya bisa menerkam dan menewaskannya. Demikian halnya kejelekan wahai ikhwah, kita pun harus tahu. Kita harus tahu seluk beluk syirik, kita harus paham manakah ajaran yang tidak ada tuntunan, manakah larangan Allah yang digolongkan dosa besar. Itu semua dipelajari supaya kita bisa hindari dan tidak terjerumus dalam syirik, bid’ah atau maksiat.

Hanya Allah yang benar-benar beri petunjuk …
Lihatlah seorang sahabat yang mulia yaitu Hudzaifah Ibnul Yaman, begitu semangat mengenali kejelekan, di samping ia juga paham amalan baik. Hudzaifah berkata, “Manusia dahulu biasa bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kebaikan. Aku sendiri sering bertanya mengenai kejelekan supaya aku tidak terjerumus di dalamnya.” ( HR. Bukhari no. 3411 dan Muslim no. 1847)

Syaikh Sulaiman At Tamimi rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak mengenal kecuali kebaikan saja tentu ia bisa saja mendatangi kejelekan karena ia tidak mengetahuinya. Bisa jadi ia terjerumus di dalamnya atau ia tidak mengingkari kejelekan tersebut seperti orang yang mengetahuinya. Karenanya

Umar bin Khottob berkata, “Sungguh akan terlepas tali Islam perlahan demi perlahan ketika seseorang berada dalam Islam namun tidak mengenal perkara jahiliyah.” Lihat Dar’u Ta’arudh Al ‘Aql wan Naql karya Ibnu Taimiyah dan Al Jawabul Kafi karya Ibnul Qayyim. Dinukil dari Taisir Al ‘Azizil Hamid, 1: 283.

Ibnu Taimiyah rahumahullah mengatakan, “Karenanya para sahabat nabi mereka lebih kuat iman dan lebih semangat dalam jihad daripada orang-orang setelah mereka. Itu karena mereka mengenal kebaikan, di samping itu pula mengenal kejelekan. Mereka sangat semangat mengenali kebaikan dan begitu benci pada kejelekan. Karena mereka tahu bagaimana akibat baik dari iman dan amalan shalih, serta akibat jelek dari orang yang berbuat kekafiran dan maksiat.” (Fatawal Kubro, 2: 341)

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat


 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Hukum Tepuk Tanga

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Kebiasaan tepuk tangan nampaknya sudah terkesan lumrah bagi masyarakat kita. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tepuk tangan dalam perspektif Islam?

Perbuatan Jahiliyah

Bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan muka-an’ dan ’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35)

Syaikh Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan. Kedua perbuatan ini merupakan perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Si’di).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut pendapat ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang kafir (Fatwa Syaikh Bin Baz Jilid I, Abdul Aziz bin Baz).

Rincian hukum tepuk tangan

Hukum bertepuk tangan sendiri dirinci hukumnya bagi laki-laki dan wanita. Untuk laki-laki, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam ceramahnya di Masjid Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud Riyadh, menjelaskan bahwa tepuk tangan bagi laki-laki itu ada tiga perincian.

Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan semacam ini haram hukumnya. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Anfal ayat 35.

Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian ulama yang menilai makruh hukumnya.

Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat. Tepuk tangan semacam ini dihukumi mubah. Syaikh menjelaskan bahwa poin ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak, sedangkan tidak boleh bagi orang dewasa semisal mahasiswa. (Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi, Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khalil).

Tepuk tangan bagi wanita

Terkhusus bagi wanita, dibolehkannya untuk bertepuk tangan dalam rangka menegur Imam yang keliru dalam shalatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari No. 7190)

Adapun jika diluar shalat, hukum asal bertepuk tangan ialah terlarang bagi wanita. Akan tetapi, diperbolehkan asalkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, semisal bertepuk tangan dalam rangka memotivasi anak.

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat


 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Dosa Besar Meninggalkan Sholat

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Imam Adz Dzahabi mengurutkan dalam dosa besar keempat dalam kitabnya Al Kabair, yaitu meninggalkan shalat. Artinya satu shalat saja yang ditinggalkan bukan dosa yang sepele.

Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا  إِلَّا مَنْ تَابَ
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan kecuali orang yang bertaubat.” (QS. Maryam: 59-60).

Dalam ayat lainnya disebutkan,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un: 4-5).

Juga dalam ayat lain,
 مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43)
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat” (QS. Al Mudatstsir: 42-43).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[1]

‘Umar berkata, “Tidak ada bagian bagi seorang pun dalam Islam jika ia meninggalkan shalat.” Ayyub As Sikhtiyani berkata seperti itu pula.

Diriwayatkan pula dari Al Jariri, dari ‘Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[2] Dikeluarkan oleh Al Hakim dalam mustadroknya dan juga dikeluarkan oleh Tirmidzi namun tidak disebutkan dari Abu Hurairah.
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang lebih parah dari meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan juga dosa karena membunuh seorang mukmin bukan lewat jalan yang benar.”
Di akhir bahasan, Imam Adz Dzahabi menjelaskan,
“Mengakhirkan shalat dari waktu yang telah ditetapkan termasuk dosa besar. Apalagi meninggalkan shalat -walaupun satu saja-, maka statusnya seperti dosa besar yang lain yaitu berzina dan mencuri. Meninggalkan setiap shalat termasuk dosa besar atau luput dari satu shalat saja termasuk dosa besar. Jika dilakukan berulang kali, maka termasuk pelaku dosa besar (ahlul kabair) kecuali jika ia bertaubat. Bila berlangsung terus menerus, maka yang meninggalkan shalat menjadi orang yang merugi, sengsara dan orang yang mujrim.”

Semoga Allah memberikan kita taufik untuk terus memperhatikan shalat.
Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat


 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Hukum asal satu jiwa itu haram darahnya diambil atau dibunuh.

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Hukum asal satu jiwa itu haram darahnya diambil atau dibunuh.
Inilah yang dikatakan lagi dalam kaedah fikih Syaikh As Sa’di selanjutnya,
الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم
تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل
Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga
adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan

Kaedah di atas berisi pelajaran bahwa darah satu jiwa itu tidak boleh diambil kecuali jika adanya dalil. Yang menunjukkan benarnya kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).
Begitu pula firman Allah Ta’ala,
وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
(Sifat orang beriman yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar ” (QS. Al Furqon: 68).

Juga dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Tidaklah halal darah seorang muslim -yang telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah- kecuali karena tiga perkara: (1) orang yang telah menikah namun berzina, (2) membunuh satu jiwa, (3) meninggalkan agama dan memberontak dari pemerintah yang sah” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

Inilah hukum asalnya, nyawa seseorang -meskipun kafir- tidak boleh diambil kecuali adanya dalil. Yang dikecualikan dari hal ini seperti tukang sihir, orang yang murtad, dan kafir harbi. Mengenai kafir harbi -yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin- disebutkan dalam ayat,
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ
Perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At Taubah: 5).
 Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat

 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim

amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Ambil Bahaya Yang Lebih Ringan

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”

Ada kaedah fikih yang mesti dipahami kaum muslimin, karena kita tidak bisa selamanya menemui maslahat, namun kadang kita harus berhadapan dengan dua bahaya.
Apa yang mesti dilakukan? Ada kaedah yang bisa membantu menjawab hal ini.
ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
“Mengambil bahaya yang lebih ringan.”

Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisahNabi Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79).

Lihatlah apa yang dilakukan oleh Nabi Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim.

Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan,
وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا
“Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah,
ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما
“Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462)
Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah,
جواز ارتكاب أخف الضررين
“Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431)

Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai.
Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakat
 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid

amiin Ya Karim
amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Lupa Adab

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 



“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”
Ketahuilah bahwa ulama salaf sangat perhatian sekali pada masalah adab dan akhlak. Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf ulama. 

Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy,
تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم
“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”
Kenapa sampai para ulama mendahulukan mempelajari adab? Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,
بالأدب تفهم العلم
“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”
Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.”
Oleh karenanya, para ulama sangat perhatian sekali mempelajarinya.
Ibnul Mubarok berkata,
تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين
“Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.”
Ibnu Sirin berkata,
كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم
“Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.”

Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok,
نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث
“Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.” Kata Syaikh Sholeh Al Ushoimi, “Ini yang terjadi di zaman beliau, tentu di zaman kita ini adab dan akhlak seharusnya lebih serius dipelajari.”

Dalam Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz Dzahabi disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Wahab berkata,
ما نقلنا من أدب مالك أكثر مما تعلمنا من علمه
“Yang kami nukil dari (Imam) Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” -
Imam Malik juga pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata,
تعلم من أدبه قبل علمه
“Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.”

Lihatlah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dianugerahi akhlak yang mulia,
اللَّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ
“Allahummahdinii li ahsanil akhlaaqi laa yahdi li-ahsanihaa illa anta, washrif ‘anni sayyi-ahaa, laa yashrif ‘anni sayyi-ahaa illa anta [artinya: Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan palingkanlah kejelekan akhlak dariku, tidak ada yang memalinggkannya kecuali Engkau].” (HR. Muslim no. 771, dari ‘Ali bin Abi Tholib)

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.

Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim
amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Tafsir Iqro'

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.

 




“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”


Surat Iqro’ atau surat Al ‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Di awal-awal surat berisi perintah membaca. Yang dengan membaca dapat diketahui perintah dan larangan Allah. Jadi manusia bukanlah dicipta begitu saja di dunia, namun ia juga diperintah dan dilarang. Itulah urgensi membaca, maka bacalah, bacalah!

Allah Ta’ala berfirman,
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
“Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5).
Bacalah! Bacalah!
Surat ini adalah yang pertama kali turun pada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- enggan. Beliau berkata,
مَا أَنَا بِقَارِئٍ
“Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat,
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan“. Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya,
خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
“Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.”
Manusia bukan hanya dicipta, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan ini diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al Kitab (Al Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.
Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu
Setelah itu, Allah memerintahkan,
اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ
“Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar pada makhluk-Nya. Di antara bentuk karunia Allah pada manusia -kata Syaikh As Sa’di rahimahullah- adalah Dia mengajarkan ilmu pada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya,
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
“Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”

Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Taisiri Al Karimir Rahman, hal. 930).
Allah mengajarkan pada manusia Al Qur’an dan mengajarkan padanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qolam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan pada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.

Al Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang pada Manusia
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan pada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqoh (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan pada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”

Keutamaan Ilmu
Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”

Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan

Dalam atsar disebutkan,
قيدوا العلم بالكتابة
“Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026).
Dalam atsar lainnya juga disebutkan,
مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ
“Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)


Orang beriman selalu butuh pada Allah. Sedangkan sifat orang kafir merasa dirinya-lah sebab segala-galanya. Orang yang melampaui batas merasa dirinya itu sehat karena dirinya itu sendiri. Biasanya juga ia selalu sombong karena punya banyak harta. Inilah lanjutan dari surat Iqro’ (Al ‘Alaq)
Allah Ta’ala berfirman,
كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى (6) أَنْ رَآَهُ اسْتَغْنَى (7) إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى (8)
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Rabbmulah kembali(mu).” (QS. Al ‘Alaq: 6-8).
Manusia Telah Melampaui Batas
Al Qurthubi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan thugyan (layathgho) dalam ayat adalah melampaui batas dalam bermaksiat. (Tafsir Al Qurthubi, 10: 75)
Dalam ayat di atas, Allah mengabarkan bahwa manusia begitu bangga dan sombong ketika melihat dirinyalah yang paling banyak harta. Lalu Allah memberikan ancaman dalam ayat selanjutnya yang artinya, “ Sesungguhnya hanya kepada Rabbmulah kembali(mu).” Maksudnya adalah kita semua akan kembali pada Allah lalu kita akan dihisab. Kita akan ditanya dari mana harta kita dikumulkan. Kita pun akan ditanya ke mana harta kita dimanfaatkan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Ahzhim, 7: 604.

Asy Syaukani mengatakan bahwa sesungguhnya manusia benar-benar telah melampaui batas sehingga menjadi sombong atas Rabbnya. Ada yang memaksudkan manusia dalam ayat ke-6 tersebut adalah Abu Jahl. Lihat Fathul Qodir, 5: 628.
Mengenai ayat ketujuh, Asy Syaukani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah manusia melihat dirinya serba cukup. Itulah mengapa disebut melampaui batas. Melihat dalam ayat tersebut bermakna mengetahui.

Mengenai anggapan bahwa yang dimaksud secara khusus tentang ayat yang kita kaji adalah Abu Jahl tidaklah tepat.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Manusia (yang dimaksud dalam ayat ke-6) bukanlah person tertentu. Bahkan yang dimaksud adalah jenis manusia. Setiap orang yang merasa karena dirinyalah sebab segala-galanya, dialah yang dikatakan melampaui batas. Thughyan yang dimaksud dalam ayat adalah melampaui batas. Jika seseorang merasa diri sudah cukup dan tidak butuh pada rahmat Allah, dialah orang yang sombong atau melampaui batas.

Jika ia tidak merasa butuh lagi pada Allah dalam menghilangkan kesulitan, itulah yang dikatakan sombong. Jika seseorang merasa dirinya cukup dengan sehat yang ia miliki, maka ia lupa dulu pernah sakit. Jika ia merasa kenyang dengan sendirinya, maka ia lupa dulu pernah lapar.

Jika ia merasa sudah cukup dengan menutupi diri dengan pakaian yang ia miliki, maka ia lupa jika dulu ia pernah tidak memiliki apa-apa untuk berpakaian. Jadi di antara sikap sombong manusia adalah ia merasa dirinya-lah sebab segala-galanya, bukan dari Allah. Namun orang mukmin berbeda dengan kondisi tadi. Orang mukmin selalu butuh pada Allah. Ia tidak pernah lepas dari kebutuhan pada-Nya walau sekejap mata. Ia benar-benar setiap waktu terus butuh pada Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al Karim – Juz ‘Amma, hal. 264).

Dua Orang yang Tidak Pernah Puas

Ada dua orang yang tidak pernah puas yaitu pencari ilmu akhirat (ilmu diin) dan pencari dunia. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas,
مَنْهُومَانِ لاَ يَشْبَعَانِ : طَالِبُ عِلْمٍ وَطَالِبُ دُنْيَا
“Ada dua orang yang begitu rakus dan tidak pernah merasa kenyang: (1) penuntut ilmu (agama) dan (2) pencari dunia.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 92. Dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi).
Karena memang demikian, orang yang saking gandrungnya tidak akan pernah puas sehingga terus mencari dunia dan dunia. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)
Sedangkan penuntut ilmu akan terus mencari ilmu dan ilmu setiap hari, setiap waktu dan di setiap tempat. Karena mengetahui bagaimanakah agung dan utamanya ilmu agama.


Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran.
Allah Ta’ala berfirman,
أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19)
“Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19)
Mengajak Orang Lain untuk Sesat
Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan.

Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman.
Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya.
Berpaling dari Kebenaran
Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?”
Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia.
Jika Terus Menolak Kebenaran
Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka.
Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya.

Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).”
Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah.
Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat
Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Wallahu'alam
Wa-Baarakallaahu Fiikum jamii'an
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu


 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.

Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid

amiin Ya Karim
amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Risalah Alladuniyah-Imam Ghazaly

Risalah Alladuniyah-Imam Ghazaly   1 Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu. Bismillahirrahmanirrahim Allahummashalli 'al...