Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Juni 2014

Thaharah

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu.

Bismillahirrahmanirrahim
Allahummashalli 'alaa Muhammad wa'alaa aalihi wa ashabihi wadlurriyatihi
washallim.
 


“Alhamdulillahi nasta’iinuhu wanastagh firuhu wana’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa waminsayyi ati a’ maalinaa man yahdihillahu falaa mudhilla lahu waman yudhlil falaa haadiya lahu, asyhadu anlaa ilaha illallaahu wah dahulaa syariikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu la nabiya ba’da.”


FIQIH SYAFI'I
kitab thaharah


Masaalah suci dan menyucikan diri.

kitab thaharah mencakupi masalah wudhuk,mandi wajib atau mandi jubub,dan cara menghilangkan najis atau cara menyucikan badan atau pakaian atau tempat apabila terkena najis padanya.dan juga masaalah tayammum atau cara menyucikan diri apabila tidak ada air.pengganti wudhuk apabila tidak bisa mendapatkan air yang bisa untuk menyucikan.
air yang dapat dipakai untuk menyucikan dikenal dengan sebutan air mutlak.

air mutlak adalah air yang layak kita katakan air murni yang tidak bercampur dengan sesuatu yang laen yang apabila bercampur dengan yang lain tersebut tidak dapat kita katakan air murni lagi.misalnya yang sudah bercampur dengan yang laen seperti air teh .air teh adalah sesuatu yang sudah bukan air murni karna sudah bercampur dengan teuh dan gula ,air teh adalah suci dapat kita pakai untuk menghilangkan dahaga akan tetapi tidak dapat kita pakai untuk berwudhuk dan mandi dan juga untuk beristinjak sesudah mengularkan air besar dan kecil karena air teuh adalah bukan air mutlak.

ketika hendak melepaskan diri dari hadast dan najis maka harus memakai air mutlak.dan juga apabila mandi wajib atau mandi sunatsperti mandi hari jum'at dan hari raya.dan juga air mutlak di pakai untuk berwudhuk sunat atau wudhuk mujaddah artinya apabila seseorang belum batal wudhuknya dan hendak berwudhuk lagi maka hendaklah ia berwudhuk dengan air mutlak.

apabila dalam keadaan harus memakai air mutlak maka tidak boleh tidak yakni harus dengan air mutlak kalau tidak maka tidak sah apa yang kita lakukan.contoh; apabila kita berwudhuk atau mengambil air sembahyang dengan airkopi atau air kelapa maka tidak sah lahkita berwudhuk dakan apabila kita shalat sesudah berwudhuk dengan air kelapa maka tidak sahlah sembahyang kita karena wudhuk adalah syarat sah untuk sembahyang.

maka apabila air murni misalnya air sumur satu ember sudah bercampur dengan sesuatu yang suci seperti minyak zakfaran misalnya atau minyak lain nya yang apabila kita lihat tidak dapat kita katakan lagi air murni karena sudah berubah warna dan terlalu banyak minyak yang bercampur dengannyamaka tentulah ia bukan air mutlak lagi namanya dan tidak boleh dipakai untuk bersuci.

dan tidak apa apa dan boleh kita gunakan untuk bersuci apabila bercampur air murni dengan sesuatu yang suci tapi sedikit sehingga apabila dikatakan air mutlak tidak ada orang yang membantah karena sedikit bercampur dan masih tidak berubah.

dan makruh hukumnya apabila kita pakai air yang sudah di jemur di terik matahari .air tersebut biasanya dikatakan air musyammas. hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan terjangkit penyakit kepada orang yang memakainya. termasuk untuk berwudhuk dan apalagi untuk menghilangkan dahaga.penyakit yang dikhawatirkan itu adalah supak.
dan air yang sudah dipakai untuk bersuci dan mandi yang wajib adalah bukan lagi air mutlak.biasanya dinamakan dengan air mustakmal.air tersebut tidak suci lagi karena sudah dipakai untuk bersuci.air yang sudah dipakai untuk bersuci maka tidak suci lagi menurut pendapat imam syafi'i di cairo atau sering orang sebutkan pendapat jadid atau pendapat baru;pendapat yang difatwakan oleh imam syafi'i ketika dia berdomisili di cairo mesir.dan pendapat beliau sebelumnya adalah pendapat kadim atau lama yaitu yang beliau fatwakan ketika beliau masih di baghdad Irak.pendapat yang diamalkan oleh kita selaku orang yang bermazhab syafi'i adalah kebanyakan pendapat jadid kecuali dalam beberapa masaalah kita amal kan pendapat kadim menurut apa yang telah di ajarkan oleh imam syafi'i dan shahabatnya dan para ulama dengan alasan alasan yang kuat.demikianlah kita selaku orang yang belum bisa menela'ah kur'an dan hadist maka harus mengikuti ulama ulama yang telah mahir dalam hal tersebut demi selamat kita semua dari hal hal yang tidak di ridhai Allah.kita mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan di ajarkan cara nya oleh nabi karena kita tidak lahir pada masa itu maka kita di ajarkan oleh ulama ulama yang telah tau tentang banyak masaalah agama khususnya masaalah fiqih.ada sebahgian orang yang mengakatan tidak perlu kepada hadist karena sudah ada Quran adalah pendapat yang tidak ada benarnya.karena dalam alquran pu kita diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti apa yang di ajarkan oleh nabi.sekarang ini banyak musuh kita yang mengatakan dirinya islam akan tetapi dia mencoba untuk menghancurkan pemikiran pemikiran islam yang sudah tidak dapat di debatkan lagi dan kita anggap sudah tidak perlu diperdebatkan.maka datanglah musuh Allah dan musuh kita untuk membongkar lagi dan mempengaruhi pemikiran orang orang Awam yang masih sedikit pengetahuan mereka tentang agama.di indonesia dikenal dengan sebutan jaringan islam liberal ; mereka adalah musuh kita dan musuh Allah walaupu menamakan dirinya islam tetapi ada kata liberalnya.sepsrti telah kita tahu bahwa air yang bercampur dengan sesuatu yang suci sekalipu karna banyak nya bercampur maka tidak bisa kita pakai untuk bersuci dan menyucikan lagi dan bukan lagi namanya air murni atau mutlak.begitu juga dengan mereka jaringan islam liberal yang dibiayai oleh ole kafir yang terdiri dari zionis yahudi dan nasrani berbentuk missionaris dan orientalis ; tidak dapat dikatak islam murni lagi dan tidak suci lagi karena mereka telah mehalalka yang di haramkan Allah dan menghalalkan yang di haramkan Allah.misalnya saja mereka mengatakan tidak wajib pakai jelbab padahal jelbab itu adak pakaian perempuan islam yang diwajibkan untuk menutupi aurat dan ada dalil qat'i nya dari qur'an dan hadist yang menyatak wajib menutupi aurat. dalam hal ini apabila seseorang membantah ayat kur'an yang sudah pasti hukumnya misalnya masaalah menutupi aurat dal sudah pasti wajib tidak dapat di revisi lagi; maka orang tersebut sudah bisa kita katakan kafir .karena mempercayai sebahgian ayat Allah dan membantah (kufur) terhadap sebahgian ayat yang lain seperti yang pernah dilakukan kaum yahudi.

dan air yang dipakai untuk bersuci sunat maka masih suci dan menyucikan ia menurut pendapat yang asshah.pendaat asshah adlah pendapat yang terkuat dengan dalilnya dari para shahabat imam syafi;i ketika menela'ah perkataan imam syafi'i.dan lawan pendapat itu adalah pendapat yang kuat dalilnya dari shahabat safi'i juga akan tetapi dalil mereka tidak sekuat dalil pendapat asshah.sedangkan pendapat sahih adalh pendapat yang apabila dalil lawan pendapat itu tidak kuat.

dan air mustakmal apabila di kumpulkan sampai dua kulah maka suci dan menyucikan dapat kita gunakan seperti air mutlak dengan syarat apabila setelah di kumpulkan tidak berubah salah satu dari bau ,warna dan rasanya.setelah dikumpulkan menjadi dua kulah dan dia persis seperti air murni maka dapat kita gunakan seperti kita gunakan air mutlak.
dan apabila berubah warna dan bau dan rasa nya sesudah di kumpulkan menjadi dua kulah maka tidak suci ia.begitu juga apabila air dua kulah jatuh najis kedalamnya dan tidak berubah salah satu dari baunya atau warnanya atau rasanya maka suci ia.apabila berubah baunya saja misalnya maka tidak suci ia atau warna saja yang berubah atau rasanya saja maka tidak suci lagi.

maka apabila air dua kulah yang jatuh najis kedalamnya dan sudah berubah salah satu dari bau warna dan rasanya; setelah lama berjalan waktu dan kembali air itu seperti air mutlak maka suci ia apabila hilang baunya atau rasa atau warna nya dengan sendirinya.


apabila air dua kulah yang sudah berubah salah satu dari warna bau dan rasanya kemudian kita kasih bau bauan atau lainnya sehingga dengan minyak wangi itu hilang bau nya maka tidak suci ia.karena hilang baunya bukan dengan sendirinya tetapi karena minyak wangi.

air yang tidak sampai dua kulah apabila jatuh najis kedalamnya atau terkena najis maka bernajislah ia dan tidak suci.
apabila ada binatang yang apabila kita sobek tubuhnya dan tidak berdarah ia kemudian mati ia didalam air maka tidak bernajis air tersebut selama tidak berubah salah satu dari rasa warna dan baunya.kalau berubah ia maka tidak suci ia menurut pendapat masyhur yaitu ; misalnya imam syafi'i dalam satu masaalah pernah berpendapat dua buah pendapat .yang pertama dalilnya terkuat dan yang kedua (berbeda dengan pendapat pertama) dalilnya kuat maka pendapat pertama namanya pendapat adh-har dan apabila pendapat yang kedua dalilnya lemah maka pendapat pertama namanya pendapat masyhur.

dan demikian juga tidak bernajis air apabila jatuh najis kedalam nya yang najis itu tidak dapat dilihat dengan mata telanjang karena kecil ia najis atau sedikit sekali najis tersebut misalnya setitik kencing yang sangat kecil atau kaki lalat yang kecil menurut pendapat azhar.wallahu 'a'lam.


air yang mengalir apabila jatuh najis maka air yang terkena najis itu tidak suci sedangkan air yang di belakangnya suci.dan apabila air mengalir ke suatu tempat yang bernajis maka apabila menyentuh oleh air akan tempat yang bernajis itu maka bernajislah air tersebut.

ukuran dua kulah adalh 500 rithal baghdad.satu rithal 8 once atau 2564 gram menurut kamus Prof.Dr.H.MUhammad yunus rahimahullah.

apabila ada dua ember air dan salah satu dari keduanya telah di jilat anjing akan tetapi kita meragukan yang mana yang telah dijilat anjing dari dua ember air tersebut maka kita berijtihat setelah meneliti yang mana telah di jilat dengan mecari bukti telah dijilat seperti tapak anjing disamping air dan bulu anjing didalam air.maka apabila telah kita yakini yang mana telah dijilat dan yang mana yang masih suci maka kita pakailah air yang kita yakini tidak dijilat oleh anjing.

dan apabila ada dua ember ; satu ember air dan satu lagi kencing yang sudah tidak berbau kencing lagi dan tidak berwarna kencing dan tidk ada rasa kncing. maka boleh kita memilih salah satu kedua untuk bersuci karena tidak bisa kita bedakan lagi yang mana kencing yang mana air.

menurut pendapat shahih yaitu pendapat yang kuat dalilnya dan sedangkan lawan pendapat shahih dalah pendapat yang lemah dalilnya.pendapat ini seperti sudah terdahulu yaitu pendapat shahabat imam syafi'i dalam menela'ah perkataan imam syafi'i.

begitu juga tidak usah berijtihat antara dua ember ; satu ember air mutlak dan satu ember air mawar yang sudah seperti air mutlak karena terlalu lama terpendam.

apabila sudah kita pakai air yang kita yakini suci dari dua ember tersebut diatas maka disunatkan untuk membuang air yang kita yakini tidak suci supaya tidak menggangu dan tidak ragu ragu lagi tentang air yang suci tadi.dan apabila tidak kita buang dan ternyata kita yakini bahwa yang satu ember lagi yang suci maka tidak usah kita pakai air satu ember lagi untuk bersuci menurut perkataan imam syafi'i atau nash syafi'i .kareba keyakinan atau dhan tidak batal dengan dhan. setelah itu maka kita bertayammum karen sesungguh nya kita tidak tahu yang mana yang suci.dan kita shalat dengan tayammum tanpa harus kita ulangi kalau ada air yang suci yang lain setelah kita shalat.menurut pendapat ashah.


dan misalnya apabila umpama jika ada seseorang yang mengatakan atau memberitahu kita yang mana air yang sudah terkena najis .dan orang itu adil tidak fasik laki laki atau perempuan,orang merdeka atau budak dan orang itu mukallaf bukan anak anak atau orang gila dan dia jelaskan sebab bernajisnya air seperti dijilat anjing atau orang itu 'alim dan satu mazhab dengan kita maka kita ambil apa yang dikatakan dia,tanpa kita teliti lagi.kecuali orang itu tidak 'alim atau tidak semazhab dengan kita maka harus kita teliti dulu kebenaran nya karena boleh jadi tidak suci menurut mazhab dia dan sui menurut mazhab kita atau sebaliknya.

kita dihalalkan atau boleh menggunakan gayung atau bejana untuk mengambil air asalkan bejana atau ember atau ciduk itu suci.tidak boleh menggunakan yang terbuat dari najis atau bernajis bejana itu.kalau bernajis maka kita sucikan dulu.dan haram hukum nya menggunakan bejana dari emas dan perak untuk bersuci dan mandi .diharamkan kepada kita semua lk -lk dan perempuan.karena hadist nabi yang artinya" janganlah kalian minum dengan memakai bejana dari emas dan perak dan jangan engkau makan diatasnya.' diriwayatkan oleh bukhari dan muslim radhiAllahu anhuma.


begitu juga haram membuat dan menggunakan bejana dari emas dan perak.

dan apabila di cat atau di oleskan sedikit emas dan perak keatas bejana maka boleh kita pakai karena emas dan peraknya tidak banyak.

dan boleh kita gunakan bejana dari selain emas dan perak daripada benda benda yang berharga untuk minum dan makan atau bersuci seperti bejana yang terbuat dari permata dan lain lain dari barang yangmahal harganya.menurut pendapat adhzhar.
Wallahu'alam
Barakallahu Fikum 
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

 


 Bismillahirrahmanirrahim...
Allahumma shallii alaa Muhammad Nabiyyil ummi wa barik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Wa umma wabarik 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man shalla' alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad Biadadi man lam an yushalli 'alaihi wasallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama tuhibbu an yushalli 'alaihi wassallim
Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama amarta an yushalli 'alaihi wasallim

Allahumma shallii 'alaa Muhammad kama yasbaqhis shalawatu 'alaihi wasallim.
Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamasollaita'ala Ibrahim.
Wabarik'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin kamabarakta'ala Ibrahima fil'alamin.
innaka hamidunmajid
amiin Ya Karim
amiin Ya Wahhab..amiin Ya "Alimun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Risalah Alladuniyah-Imam Ghazaly

Risalah Alladuniyah-Imam Ghazaly   1 Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatu. Bismillahirrahmanirrahim Allahummashalli 'al...